JadiYuridis Formal adalah nama lain dari hukum tertulis yang dibuat dan disahkan oleh Pemerintah. Kata Yuridis Formal sendiri sangat banyak digunakan dalam banyak karya ilmiah, seperti pembuatan skripsi dan tesis. Hal ini karena Yuridis Formal sendiri merujuk pada suatu objek maupun subjek penelitian yang memiliki landasan hukum yang tertulis.
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945. Jika kita pahami isi dari pasal-pasal diatas , maka konsepsi negara hukum Indonesia adalah negara hukum materiil. Perwujudan negara hukum di Indonesia Diatur dalam UU tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, sbb a. UUD 1945; b. Ketap MPR; c. UU atau Perpu; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; g. Peraturan Daerah Kab/Kota. Penjelasan dari masing-masing tsb di atas adalah sbb UUD NKRI 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di MPR peraturan perundang-undangan yg dibentuk MPR .Undang-undang adalah peraturan perundang –undangan yang dibentuk DPR dengan persetujuan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah. Prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional Sistemnya, yaitu sistem rakyat atau prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan organ pembentuk pemerintahannya adalah kehakiman yang bebas dari kekuasaan bertujuan seperti yang diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD jaminan HAM dan kewajiban dasar manusia Navigasi pos
LandasanYuridis dalam sistem pendidikan di Indonesia Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar atau fondasi pendidikan nasional. Dapat dilihat dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Sedangkan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pendidikan
Daftar isi1. Landasan Idiil2. Landasan Konstitusional3. Landasan Yuridis Pers4. Landasan Profesional5. Landasan Strategis Operasional6. Landasan Sosiologis KulturalPers adalah suatu badan yang berkaitan dengan segala kegiatan jurnalistik dengan tugas untuk menerbitkan media massa secara periodik. Sedangkan landasan hukum adalah aturan-aturan baku yang dijadikan titik tolak dalam melaksanakan sesuatu. Peraturan tersebut telah disepakati dan disahkan oleh pemerintah sehingga apabila dilanggar maka pelakunya dapat dikenai sanksi. Jadi landasan hukum pers adalah segala peraturan yang berisi tentang informasi hak, kewajiban, tata cara, dan larangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pers. Berikut ini adalah landasan hukum pers yang berlaku di Indonesia. 1. Landasan IdiilLandasan idiil adalah landasan dasar yang menjadi ideologi dan falsafah bangsa yang mengikat baik penyelenggara negara, pemerintah, badan hukum sehingga masyarakat Indonesia. Sehingga pers atau media massa di Indonesia juga memberlakukan Pancasila sebagai landasan idiil mereka. 2. Landasan KonstitusionalLandasan konstitusi adalah hukum atau ketetapan dasar dijadikan sebagai pedoman pokok bagi kehidupan berbangsa, bernegara bahkan dalam bermasyarakat. Landasan konstitusional pers nasional adalah UUD 1945 di mana di dalamnya terdapat pasal yang telah ditetapkan oleh MPR. Dalam Amandemen UUD 1945 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan maupun tulisan. Pasal UUD 1945 yang mengatur pers antara lain adalahPasal 28 UUD 1945Bunyi dari pasal 28 UUD 1945 adalah “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Artinya masyarakat Indonesia diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis melalui media atau pers sebagai wadahnya. Pasal 28 F UUD 1945Isi dari pasal 28 F adalah “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”Pasal ini sejalan dengan tugas pers di mana para jurnalis diberikan kebebasan untuk mengumpulkan data dan informasi yang kemudian dikelola menjadi sebuah berita. Berita tersebut juga dapat diakses secara bebas oleh masyarakat luas. Pasal 28 E ayat 2 dan 3Peraturan UUD 1945 lainnya yang berkaitan dengan pers adalah pasal 28 E ayat 2-3 yang berbunyi Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” dan “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. 3. Landasan Yuridis PersLandasan Yuridis adalah segala peraturan perundang-undangan yang bersifat bersifat material dan konseptual dalam rangka kegiatan pers. Landasan yuridis yang berlaku untuk pers adalah UU nomor 40 pada tahun 1999 dan UU 32 Tahun 2002 . Undang-Undang RI nomor 40 tahun 2002 mengatur panduan pengaturan pers, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari pers itu sendiri. Sedangkan dalam UU 32 tahun 2002 berisi tentang penyelenggaraan dan penyiaran pers. 4. Landasan ProfesionalLandasan profesional adalah nama lain dari kode etik dalam jurnalistik. Landasan ini harus dimiliki oleh setiap organisasi yang bergerak di bidang pers sebagai acuan dan profesional mencakup beberapa pokok diantaranya adalah penghormatan, kejujuran dan keberanian mengenai perbedaan pendapat serta fakta yang jelas mengatur perbedaan dan persamaan setiap warga negara yang harus dihargai. Secara teknik setiap badan pers sepakat pada satu kode etik yang telah ditetapkan. Namun secara filosofis tiap organisasi pers diberi kebebasan untuk membuat kode etik sendiri yang tetap berlandaskan dan tidak menyimpang dari hukum dasar. Tujuan dari landasan profesional adalah agar setiap jurnalis dalam melaksanakan tugasnya tidak sewenang-wenang. 5. Landasan Strategis OperasionalLandasan operasional adalah hukum material yang digunakan sebagai petunjuk arah dan pedoman dalam mengelola sesuatu termasuk dalam pers. Landasan strategis operasional pers nasional memberikan serangkaian pedoman dan garis haluan redaksional masing-masing media pers. Garis haluan yang terdapat dalam landasan strategis operasional berkaitan dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial. Sedangkan isinya adalah tentang aturan kebijakan pemberitaan, isi dan materi berita serta bagaimana pers mengemas media massa. 6. Landasan Sosiologis KulturalLandasan Sosiologis Kultural adalah landasan yang berpedoman pada nilai tata nilai, norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku dan dianut oleh masyarakat. Berbeda dengan pers liberal, pers di Indonesia adalah organisasi yang menjunjung tinggi nilai dan tanggung jawab serta selalu mengedepankan nilai-nilai budaya yang dipegang teguh oleh masyarakat.
70jov.
  • 7m35narvtl.pages.dev/88
  • 7m35narvtl.pages.dev/887
  • 7m35narvtl.pages.dev/272
  • 7m35narvtl.pages.dev/949
  • 7m35narvtl.pages.dev/770
  • 7m35narvtl.pages.dev/297
  • 7m35narvtl.pages.dev/724
  • 7m35narvtl.pages.dev/397
  • 7m35narvtl.pages.dev/26
  • 7m35narvtl.pages.dev/569
  • 7m35narvtl.pages.dev/61
  • 7m35narvtl.pages.dev/3
  • 7m35narvtl.pages.dev/893
  • 7m35narvtl.pages.dev/179
  • 7m35narvtl.pages.dev/206
  • landasan yuridis pers nasional adalah