NilaiJawabanSoal/Petunjuk RUJUKAN Sesuatu yang menjadi tumpuan pendapat STEGER Perancah bambu, papan, atau besi yang menjadi tumpuan ketika suatu bangunan sedang dibangun ASAS Sesuatu yang menjadi tumpuan berpendapat TEORI Asas dan hukum umum yang menjadi dasar suatu pengetahuan MEMBENTUK ... membuat melengkung; mengelukkan dia seorang yang pandai ~ berjenis-jenis logam untuk perhiasan; 3 menjadikan membuat sesuatu dengan bentuk tertent... DASAR 1 alas, alur sungai, asas, aturan, bakat, basis, jalan, lambar, latar, lunas, motif, pangkal, pegangan, pembawaan, pendapat, perangai, permulaan, p... JALAN 1 tempat untuk lalu lintas orang kendaraan dsb; 2 perlintasan dari suatu tempat ke tempat lain - ke Bandung lewat Puncak; 3 sesuatu yang dilalu... BATU ...sendiri; lempar - sembunyi tangan, pb melakukan sesuatu kegiatan dsb, tetapi kemudian berdiam diri seolah-olah tiada tahu, menahu; - akik batu yang... KEPALA ... beberapa jenis hewan merupakan tempat otak, pusat jaringan bagian tubuh yang di atas leher tempat tumbuhnya rambut; 3 ki bagian suatu benda yang sebe... SISTEM 1 perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas - pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dal... ANAK ...ng; 5 orang yang berasal dari atau dilahirkan di suatu negeri, daerah, dsb - Jakarta; - Medan; 6 orang yang termasuk dalam suatu golongan pekerja... MANIFESTASI Perwujudan sebagai suatu penyataan pendapat MELEMBAGA Berbentuk lembaga; menjadi suatu lembaga BIANGKEROK Orang yang menjadi penyebab suatu keributan DEDENGKOT Orang yang menjadi pemimpin dalam suatu perkumpulan ARGUMEN Pendapat, gagasan, opini BAHAN Barang yang akan dibuat menjadi suatu produk ANGGOTA Orang yang menjadi bagian dalam suatu golongan OPTIMASI Kegiatan membuat suatu proses menjadi lebih efisien ERGODIK Sifat suatu sistem atau proses menjadi sama GELATINASI Kim proses mengubah suatu bahan menjadi gelatin BATAS Garis yang menjadi pemisah suatu bidang atau wilayah METROPOLISASI Pembuatan atau peningkatan suatu kota menjadi kota metropolitan MEWAWANCARAI Meminta keterangan atau pendapat seseorang mengenai suatu hal; KRITIK Pendapat, kecaman
Jikaterdapat dua bahagian keratan yang berlainan pada sesuatu pandangan keratan, bahagian-bahagian itu dapat dibezakan dengan mengunakan garisan keratan yang berlainan sudut, misalnya 45,30 & 60 darjah. Bahagian objek yang seumpama ini biasanya bukan menjadi tumpuan utama untuk dikerat. Dengan pengecualian ini, bahagian objek yang Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PENDAPAT HUKUM LEGAL OPINIONTENTANG KETENTUAN MASA STUDI PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA S-1DAN DIPLOMA EMPAT D-IVPADA PTN DAN PTS DI INDONESIAA. KASUS POSISI Case PositionAdapun kronologis singkat tentang adalah sebagai berikut 1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah 4 empat sampai 5 lima Bahwa chorep jamil andilah merupakan mahasiswa Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember dengan Nomor Induk Mahasiswa S201931113. Bahwa chorep jamil andilah tercatat sebagai mahasiswa Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember sejak tahun 20194. Bahwa chorep jamil andilah telah berupaya dengan sekuat tenaga guna mengikuti proses akademik pada Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember5. Bahwa chorep jamil andilah terancam Drop Out Study Putus studi atau dikeluarkan atas berlakunya Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan ISU HUKUM Legal IssuesAdapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain 1. Bagaimana Penerapan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi di Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember ?2. Bagaimana Penerapan Surat Edaran No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi? C. SUMBER HUKUM Source of LawAdapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum legal opinion adalah sebagai berikut a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945b. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggic. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggid. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswae. SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaanf. Surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi beserta lampirannya. D. ARGUMENTASI HUKUM Legal ArgumentsMAHASISWA LAMA TIDAK DAPAT DITERAPKAN PERATURAN YANG BERSIFAT RETROAKTIF BERLAKU SURUT1. Bahwa Secara istilah asas retroaktif pada dasarnya mengandung dua kata pokok, yaitu "asas" dan "retroaktif". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, "asas" diartikan sebagai hukum dasar atau dasar sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat . Sedangkan kata "retroaktif" berasal dari bahasa latin "rectroactus" yang artinya adalah "to drive back" yang berarti "bersifat surut berlakunya". Dengan demikian, pengertian asas retroaktif dari segi etimologi adalah dasar yang menjadi tumpuan pemberlakuan suatu aturan secara surut terhitung sejak tanggal Bahwa pada Pasal 28 I Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI Tahun 1945 dikatakan bahwa "Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun". Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia melindungi hak seseorang untuk tidak dituntut atau dihukum atau diterapkan dengan cara penerapan aturan yang berlaku surut. Asas retroaktif memiliki arti penting untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa dan menjaga undang-undang tidak diberlakukan surut sehingga ada jaminan kepastian Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, hak pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun". Dengan demikian semakin memperjelas bahwa oleh siapapun dan kepada siapapun dilarang pemberlakuan ketentuan yang bersifat berlaku surut retroaktif.4. Bahwa chorep jamil andilah merupakan mahasiswa Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember dengan Nomor Induk Mahasiswa S20193111 dan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember sejak tahun 20195. Bahwa sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 65 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, disebutkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian Permendagri tersebut mulai berlaku sejak tanggal 11 Juni Bahwa ketentuan mengenai masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang berbunyi "Beban Studi Program Sarjana sekurang-kurangnya 144 seratus empat puluh empat SKS dan sebanyak-banyaknya 160 seratus enam puluh SKS yang dijadwalkan untuk 8 delapan semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 delapan semester dan selama-lamanya 14 empat belas semester setelah pendidikan menengah".7. Bahwa dengan demikian mestinya peraturan yang dipakai untuk mahasiswa yang masuk dan terdaftar sebagai mahasiswa sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa beserta turunannya yang menjadi pedoman, petunjuk atau peraturan yang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan tersebut, baik yang dibuat oleh Universitas maupun Fakultas pada perguruan tinggi manapun termasuk Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember, atas dasar ketentuan dan asas hukum yang melarang adanya pemberlakuan hukum secara retroaktif atau berlaku Dengan demikian sudah selayaknyalah Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember memberikan kesempatan kepada chorep jamil andilah untuk berusaha memperbaiki nilai atas studinya dan memberikan kesempatan sampai dengan paling lama 14 semester sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 1 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG STANDART NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI TIDAK RESPONSIF9. Bahwa sebagaimana diketahui secara sosiologis gelombang penolakan tidak hanya oleh Mahasiswa akan tetapi oleh para kalangan kalangan Akademisi terhadap perberlakuan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yang membatasi masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah 4 empat sampai 5 lima tahun, terjadi Bahwa hal itu tidak hanya mengekang Mahasiswa untuk dapat ikut dan berperan aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dan mengasah soft skill mahasiswa dari berbagai macam organisasi guna menunjang proses perkuliahan sebagai bekal dikehidupan masyarakat nantinya, akan tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah adanya penyamarataan terhadap bidang studi rumpun ilmu-ilmu social dengan ilmu-ilmu kesehatan atau ilmu eksakta yang dalam praktek membutuhkan waktu cukup lama untuk dapat mengetahui dan mempelajari secara mendalam mengenai rumpun ilmu-ilmu kesehatan atau ilmu eksakta dengan membatasi dengan jangka waktu 5 lima Bahwa gelombang penolakan tersebut juga telah teraspirasikan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowi melalui perwakilan BEM seluurh Indonesia pada tanggal 5 Mei 2015, dan Presiden berjanji akan menyelesaikan secepatnya memanggil Menteri terkait, dan berjanji pada tanggal 19 Mei sudah ada PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG STANDART NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI DITUNDA12. Bahwa buah hasil dari kajian dan penolakan oleh beberapa element terhadap perberlakuan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yang ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan antara perwakilan BEM se Indonesia dengan Presiden Jokowidodo, akhirnya pada tanggal 20 Mei 2015 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Mohammad Nasir mengeluarkan SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti, coordinator Kopertis I s/d XIV dan dan Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga lain, yang pada intinya adalah MENUNDA INPLEMENTASI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, berdasarkan masukan dari Pemangku Kepentingan, Pengguna dan Bahwa selain itu untuk menindaklanjuti perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada tanggal 7 september 2015 melalui surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yakni meminta masukan dan saran kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti, coordinator Kopertis I s/d XIV yang pada kolom No. 2 huruf d Rancangan Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi menyatakan salah satunya adalah "4 empat tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, yang dapat ditempuh maksimum dalam 7 tujuh tahun akademik, dengan beban belajar mahasiswa minimum 144 seratus empat puluh empat SKS"14. Dengan demikian semakin jelas bahwa perberlakuan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan Perguruan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Untuk itu sudah selayaknyalah Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember untuk mematuhi SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi. Lihat Ruang Kelas Selengkapnya Harihari kita bertemu dengan sesuatu yang baharu dan ia boleh digunakan untuk memperbaiki masa depan hubungan. Pengalaman mengajar kita. Neraca komunikasi bersifat dua hala untuk tidak memberatkan hanya satu pandangan. Berjiwa besar penting dalam komunikasi.